Senin, 26 Agustus 2019

Batas Pencarian Korban KM Santika Nusantara Tujuh Hari Setelah Kejadian


Deputi Operasi Pencarian dan Pertolongan serta Kesiapsiagaan Basarnas, Mayor Jenderal TNI, Nugroho Budi Wiryanto mengatakan, batas pencarian korban kebakaran KM Santika Nusantara di laut sekitar perairan Masalembu, Jawa Timur dilakukan tujuh hari setelah kejadian.

"Sesuai prosedur, pencarian korban kami lakukan selama tujuh hari terhitung sejak awal kejadian," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, usai melakukan penyisiran korban menggunakan pesawat CN 235 milik TNI AL, Senin sore (26/8/2019) seperti melansir Antara.

Nugroho menuturkan, hal itu dilakukan mengingat jumlah korban yang telah dievakuasi ternyata jauh lebih banyak dari data "person on board" KM Santika Nusantara, sehingga Basarnas bersama Tim SAR Gabungan masih terus mencari.

Sedangkan posisi bangkai KM Santika Nusantara telah bergeser akibat terseret arus dan gelombang sejauh 145 mil laut ke arah barat dari posisi semula terbakar di perairan Masalembu.

"Tadi saya ikut melakukan penyisiran bersama Tim SAR Gabungan untuk mencari korban barangkali ada yang tersisa. Menurut pantauan kami sudah bersih atau tidak ada lagi korban yang berada di laut," ujar dia.

Khususnya di sekitar bangkai KM Santika Nusantara, Nugroho mengungkapkan, hanya terlihat asap yang masih mengepul.

"Terhadap bangkai KM Santika Nusantara, kami perintahkan kepada perusahaan pemilik kapal agar segera menyeret ke wilayah pantai menggunakan Tug Boat untuk segera dilakukan pendinginan," tutur dia.

Setelah dilakukan pendinginan, kata Nugroho, petugas Basarnas bersama Tim SAR Gabungan, akan menyusuri bangkai KM Santika Nusantara untuk memastikan apakah masih ada korban yang terjebak di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Liverpool Dibantai Watford, Berikut Deretan Angkanya

Liverpooltidak berdaya di markas Watford, Vicarage Road, pada laga pekan ke-28 Liga Inggris, Sabtu (29/2/2020). Tampil dengan skuat terba...